Dinas Perhubungan Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan Operasional Angkutan Umum Roda 2

DISHUB KAIMANA-Dinas perhubungan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pengendalian dan pengawasan ketersediaan angkutan umum roda 2 yang digunakan untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah Kabupaten Kaimana. Kegiatan ini bertujuan memastikan tersedianya sarana angkutan yang dapat mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi barang secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan, dengan melibatkan pihak terkait sesuai kewenangan, termasuk pengemudi atau penyedia jasa angkutan, masyarakat pengguna jasa, serta unsur terkait lainnya dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan pada wilayah Kabupaten Kaimana, terutama pada lokasi yang menjadi titik aktivitas angkutan roda 2, seperti pusat kegiatan masyarakat, kawasan perdagangan, pasar, permukiman, serta jalur yang digunakan untuk pelayanan angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026 oleh pemerintah daerah, berdasarkan hasil pemantauan, laporan masyarakat, atau adanya kebutuhan pelayanan dan kondisi transportasi di lapangan.

Pengendalian dan pengawasan diperlukan untuk mengetahui dan memastikan ketersediaan, keteraturan, keamanan, dan kelancaran pelayanan angkutan umum roda 2 di Kabupaten Kaimana. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pelayanan angkutan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan.

Pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi terhadap ketersediaan serta operasional angkutan roda 2. Hasil pengawasan kemudian dicatat dan dievaluasi untuk mengetahui kondisi pelayanan, kebutuhan masyarakat, serta permasalahan yang ditemukan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, dilakukan pembinaan, koordinasi, dan langkah penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hasil kegiatan selanjutnya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan ketersediaan dan kualitas pelayanan angkutan umum roda 2 di Kabupaten Kaimana.

Scroll to Top