Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas :
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksana kegiatan bidang Perhubungan Darat
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksana kegiatan bidang Perhubungan Laut
- Mengelola kegiatan Kesekretariatan
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.