Kepala Dinas

Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas :

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dibidang Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksana kegiatan bidang Perhubungan Darat
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengkoordinasikan pelaksana kegiatan bidang Perhubungan Laut
  • Mengelola kegiatan Kesekretariatan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.