Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana merupakan salah satu unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana. Dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah dituangkan dalam Visi dan Misi Kabupaten Kaimana, Dinas Perhubungan sebagai salah satu OPD yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan telah ditetapkan fungsinya berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun
2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana sebagai berikut :
“Melakukan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Perhubungan”

Fungsi

Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah selain mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang Perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang Perhubungan;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perhubungan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.